Mencela Waktu

1157Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya tentang Hukum mencela waktu (masa). Maka jawaban beliau adalah :

Mencela masa dan hukumnya terbagi menjadi 3 :

  1. Jika yang dimaksudkan hanya sebatas khobar (berita) semata tanpa ada unsur celaan, maka diperbolehkan. Semisal perkataan “Siang ini benar-benar siang yang panas.” Dan perkataan yang semisalnya dengan semata-mata dimaksudkan untuk sekedar memberitakan saja. Karena semua amal tergantung pada niatnya.
  2. Mencela waktu dengan I’tiqod (keyakinan) bahwa waktulah yang menentukan kehendaknya sendiri bahkan dengan keyakinan bahwa waktu dengan sendirinya dapat menentukan kebaikan dan kejelekan. Maka perbuatan mencela masa dengan keyakinan semacam ini hukumnya adalah syirik akbar. Karena pelaku kesyirikan ini berkeyakinan adanya Kholiq selain Allah Ta’ala yang mengadakan sesuatu yang baru tanpa campur tangan Allah.
  3. Mencela waktu dengan keyakinan bahwa yang menciptakan, menjalankan dan mengatur waktu adalah Allah Ta’ala, maka hukumnya adalah haram. Dikatakan haram karena dia mencela Allah secara tidak langsung (disandarkan pada makhluknya). Adapun jika orang tersebut mencela Allah secara langsung, maka perbuatannya termasuk dalam kekufuran.

kuterjemahkan dari fatawa ‘aqidah wa arkanil Islam. Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.